Praktisi Hukum Desak Polres Ternate Serius Usut Dugaan Korupsi Proyek Foramadiahi
TERNATE – Praktisi hukum Mahri mendesak Polres Ternate melalui Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal agar tidak main-main dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penataan Kampung Tua di Kelurahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate.
Proyek yang dikelola Dinas Pariwisata Kota Ternate tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 1.063.465.067 dan terbagi dalam delapan paket pekerjaan. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya kini menjadi sorotan publik.
Mahri menegaskan aparat penegak hukum harus serius menuntaskan perkara tersebut karena telah menjadi perhatian masyarakat.
“Polres Ternate jangan main-main menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kampung Tua Foramadiahi. Kasus ini sudah menjadi sorotan publik, sehingga harus ditangani secara serius,” tegas Mahri,Sabtu (7/3/2026).
Ia juga mendorong agar proses penyelidikan dan penyidikan segera diselesaikan guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Penanganan perkara ini harus dipercepat, selain untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, juga untuk memberikan kepastian hukum. Ini bagian dari upaya nyata pemberantasan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, mengatakan penanganan kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Peristiwa dugaan TPK Foramadiahi masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih menunggu kedatangan ahli konstruksi dari UMI Makassar untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan. Yang bersangkutan belum bisa datang ke Ternate karena pertimbangan cuaca,” kata Bakri saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Menurutnya, ahli konstruksi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dijadwalkan melakukan pengecekan fisik proyek guna memastikan volume serta kualitas pekerjaan di lapangan. Permintaan penghitungan indikasi kerugian negara akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan fisik tersebut selesai.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran proyek tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan informasi perkara dengan Nomor: Lap-Info/01/X/2025/Sat Reskrim tertanggal 28 Oktober 2025. Sehari kemudian, tepatnya 29 Oktober 2025, Surat Perintah Penyelidikan resmi diterbitkan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tempat kejadian perkara berada di Kelurahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan dan audit resmi.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi proyek daerah yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum di Maluku Utara. Publik pun menanti transparansi serta ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut.














Tinggalkan Balasan