PN Ternate Tolak Praperadilan Kasus Bom Ikan, Penetapan Tersangka oleh Ditpolairud Polda Malut Dinyatakan Sah

Tim kuasa hukum dari Ditpolairud Polda Maluku Utara Iptu Sofyan Torid (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Fadly S. Tuanany terhadap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Maluku Utara terhadap para pemohon sah secara hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Ternate pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Perkara itu tercatat dengan nomor 01/Pid.Pra/2026/PN.Tte yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.

Majelis hakim yang dipimpin Adrian Domingua Puturuhu bersama anggota majelis menyatakan, tindakan penetapan tersangka oleh Ditpolairud Polda Maluku Utara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap para pemohon adalah sah,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Dalam perkara praperadilan ini, para pemohon adalah Mushan Ahad dan Iskandar Hardi yang diwakili kuasa hukum mereka Fadly S. Tuanany.

Sementara pihak termohon adalah Ditpolairud Polda Maluku Utara dengan tim kuasa hukum yang terdiri dari Iptu Sofyan Torid, Penda TK I Afrizal Kanimoro, dan Penda TK I Arby Marhainy.

Rangkaian sidang praperadilan tersebut dimulai pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dari pihak pemohon. Selanjutnya pada Selasa, 3 Maret 2026, persidangan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.

‎Pada Rabu, 4 Maret 2026, sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian replik dari pemohon. Kemudian pada Kamis, 5 Maret 2026, majelis hakim mendengarkan pembacaan duplik dari pihak termohon sekaligus pemeriksaan alat bukti berupa dokumen dari kedua belah pihak.

Sidang berikutnya digelar pada Jumat, 6 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan para pihak. Setelah itu, pada Senin, 9 Maret 2026, para pihak menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim.

Setelah melalui seluruh tahapan persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara sah secara hukum.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan biaya perkara dalam perkara praperadilan tersebut dibebankan kepada para pihak dengan jumlah nihil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini