Propam Polda Maluku Utara Catat 62 Polisi Langgar Disiplin, 40 Kasus Sudah Diproses
TERNATE – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara mencatat puluhan anggota Polri di wilayah hukum tersebut terlibat pelanggaran disiplin maupun kode etik sepanjang November 2025 hingga awal 2026.
Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Indra Pramana, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat 62 anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Mulai dari November 2025 sampai sekarang totalnya 62 anggota yang jelas melanggar kode etik dan disiplin,” ujar Indra saat di konfirmasi di Ternate, Rabu (10/6/2026).
Dari jumlah tersebut, kata Indra, sebanyak 40 kasus telah selesai diproses, sementara 22 kasus lainnya masih dalam tahap penanganan oleh Propam Polda Maluku Utara.
Ia menegaskan, setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga integritas dan sikap profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Intinya kita selaku anggota Polri harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Jika sampai ada anggota yang mencederai rasa kemanusiaan atau melakukan pelanggaran yang berakibat pidana maupun administrasi, maka tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Indra menambahkan,penindakan terhadap anggota yang melanggar merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Menurutnya, Propam akan terus melakukan pengawasan internal serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel, baik yang berkaitan dengan disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan. Semua akan diproses secara profesional dan transparan,” pungkasnya.













Tinggalkan Balasan