Eks Anggota DPRD Malut Rusihan Jafar Diperiksa Kejati Terkait Kasus Tunjangan Rp 139 Miliar
TERNATE – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Rusihan Jafar, Kamis (11/3/2026).
Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama lima tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2024.
Nilai anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah itu kini menjadi fokus penyidikan karena diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan maupun pencairannya.
Informasi yang di terima kierahapost.com menyebutkan, Rusihan Jafar yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Perindo Maluku Utara tiba di Kantor Kejati Maluku Utara sekitar pukul 10.00 WIT untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Rusihan Jafar terkait perkara tunjangan,” ujar Matheos saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD yang nilainya mencapai Rp 139 miliar ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan uang daerah selama lima tahun anggaran.
“Kami menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah dalam pengelolaan anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD,”tandasnya.













Tinggalkan Balasan