LPI: Denda Rp 2 Triliun untuk PT Mineral Trobos atas Dugaan Perusakan Hutan di Pulau Gebe

perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos (Foto/istimewa)

TERNATE – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara melontarkan desakan keras kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar tidak ragu menjatuhkan denda besar kepada perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Desakan ini muncul setelah Satgas PKH sebelumnya melakukan penyegelan di area tambang perusahaan tersebut dengan memasang papan penguasaan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Langkah penyegelan itu menandai dugaan kuat adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius sekaligus merugikan negara.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan, aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan milik David Glen Oei tersebut diduga tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat Pulau Gebe.

Menurutnya, indikasi perluasan area tambang di luar izin menjadi sinyal kuat bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

“Kalau ini tidak dihentikan dan tidak diberi sanksi berat, maka kerusakan lingkungan di Pulau Gebe hanya tinggal menunggu waktu. Yang paling terancam adalah sumber air tawar masyarakat,” kata Rajak, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, ancaman terbesar dari aktivitas tambang tersebut adalah potensi rusaknya aquifer air tawar, yang merupakan satu-satunya sumber air bersih bagi masyarakat Pulau Gebe.

Jika sumber air itu tercemar akibat aktivitas tambang, maka masyarakat bukan hanya kehilangan akses air bersih, tetapi juga terancam menghadapi krisis kesehatan, kerusakan ekosistem, hingga hilangnya mata pencaharian.

Karena itu, LPI Maluku Utara mendesak Satgas PKH menjatuhkan denda minimal Rp2 triliun kepada PT Mineral Trobos sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kerusakan yang terjadi.

Rajak menegaskan angka tersebut bukan sekadar tuntutan emosional, melainkan hasil kalkulasi yang dilakukan bersama tenaga ahli dengan mempertimbangkan berbagai aspek kerugian lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Kerugian pertama berasal dari biaya pemulihan lingkungan, termasuk revegetasi kawasan hutan yang rusak, rehabilitasi daerah aliran sungai, serta pembangunan sistem pengendalian limbah tambang yang diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

Kemudian kerugian ekosistem laut, terutama kerusakan terumbu karang yang menjadi penopang kehidupan nelayan di wilayah tersebut. Kerusakan ini diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp 700 miliar dalam jangka panjang.

Sementara itu, kerugian sosial ekonomi masyarakat, seperti menurunnya kualitas air bersih, hilangnya sumber penghidupan warga, hingga dampak kesehatan akibat pencemaran lingkungan diperkirakan mencapai Rp 800 miliar.

Belum termasuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan pemerintah sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

“Rp 2 triliun ini bukan angka kecil, tapi kerusakan lingkungan juga bukan perkara kecil. Jika perusahaan dibiarkan merusak hutan tanpa konsekuensi berat, maka itu sama saja membiarkan masa depan Pulau Gebe dihancurkan,” tegas Rajak.

LPI Maluku Utara juga memperingatkan negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan. Jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak tegas, maka praktik perusakan hutan dan lingkungan di Maluku Utara berpotensi terus berulang dan meninggalkan bencana ekologis bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini