Polisi Ringkus Pemuda di Ternate, Bawa Ganja dan Narkotika Sintetis Diduga Siap Edar
SOFIFI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Ternate. Seorang pemuda berinisial MN alias Aril (20 tahun) diamankan polisi karena diduga membawa dan hendak mengedarkan narkotika jenis ganja dan sintetis (sinte).
Penangkapan terhadap MN dilakukan pada Minggu (8/3/2026) di jalan masuk Hotel Sahid Bella, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang menguasai narkotika di wilayah Kelurahan Jati.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan ada seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika di wilayah tersebut, sehingga tim langsung melakukan penyelidikan,” kata Bobby ,Kamis (11/3/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Unit 4 Ditresnarkoba yang dipimpin Ipda Hamdan langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
Saat melakukan monitoring, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor dan masuk ke area parkiran Hotel Sahid Bella. Tim kemudian melakukan pendekatan dan langsung mengamankan pria tersebut.
“Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja serta empat sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sintetis yang disimpan di dalam celana terlapor,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya berupa satu dompet berwarna hitam serta dua unit telepon genggam, yakni satu ponsel Android berwarna hitam dan satu unit iPhone berwarna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah diamankan, MN alias Aril langsung dibawa oleh tim opsnal untuk menjalani pemeriksaan awal di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.
Dalam proses interogasi, terlapor mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut rencananya akan dijual atau diedarkan sekaligus digunakan untuk konsumsi pribadi.
Direktur Reserse Narkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara













Tinggalkan Balasan