Kejati Periksa Djafar Umar, Dugaan Korupsi Hibah KONI Rp 12 Miliar
TERNATE – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djafar Umar, Senin (21/9/2026).
Informasi yang diterima Kierahapost.com, Djafar Umar datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sekitar pukul 13.30 WIT. Ia kemudian menuju ruang pemeriksaan Bidang Pidsus di lantai II.
Pemeriksaan terhadap Djafar Umar menjadi perhatian karena berlangsung di tengah pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Maluku Utara yang bersumber dari anggaran daerah.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan Djafar Umar.
Belum diketahui secara pasti apakah Djafar diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara atau berkaitan dengan penanganan perkara lainnya.
Ada Kekurangan Pertanggungjawaban Rp 553,2 Juta
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik sebelumnya menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 553,2 juta hingga batas pemeriksaan pada 5 Mei 2025.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengurai pengelolaan dana hibah KONI Maluku Utara secara menyeluruh.
Tak hanya itu, sedikitnya 14 item belanja juga terindikasi bermasalah. Sejumlah pengeluaran disebut belum dilengkapi dokumen pendukung yang memadai sehingga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Penyidik terus menelusuri penggunaan anggaran, aliran dana, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban serta pihak-pihak yang mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Maluku Utara Djasman Abubakar juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Selain itu, puluhan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap proses pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah KONI Maluku Utara.
Kini, pemeriksaan terhadap Djafar Umar menambah rangkaian pemeriksaan dalam penyidikan perkara tersebut.
Kejati Maluku Utara masih mendalami berbagai temuan dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp 12 miliar tersebut. Penyidik juga akan menentukan lebih lanjut pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Dengan adanya kekurangan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp 553,2 juta serta indikasi persoalan pada 14 item belanja, perkara ini masih terus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan Djafar Umar menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dana hibah KONI Maluku Utara yang hingga kini masih menjadi perhatian penyidik Kejati Malut.





Tinggalkan Balasan