Dugaan Pungli Dana Toga Wisuda Unkhair Disorot, Kejati Malut Buka Ruang Pemeriksaan

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Dok/Kierahapost.com)

TERNATE – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana toga wisuda di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mulai mendapat perhatian serius.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan, informasi tersebut tidak bisa begitu saja disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa terlebih dahulu mengurai mekanisme pungutan hingga penggunaan dana.

Kejati Maluku Utara menyatakan akan melihat secara menyeluruh dasar hukum pungutan, pihak yang menetapkan besaran pembayaran, pihak yang menerima uang, hingga pengelolaan dan penggunaan dana yang dipungut dari mahasiswa.

Persoalan ini menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai pembayaran sebesar Rp 250 ribu per mahasiswa untuk sewa juba dan toga wisuda.

Berdasarkan penelusuran, Universitas Khairun tercatat menggelar wisuda sebanyak lima kali sepanjang 2021 hingga 2024. Total wisudawan mencapai 4.028 orang.

Rinciannya, sebanyak 683 wisudawan pada tahap III 2021, kemudian 1.561 wisudawan pada tahap II dan III Desember 2022, sebanyak 829 wisudawan pada tahap I 2023, serta 955 wisudawan pada 2024.

Jika pembayaran Rp 250 ribu tersebut dikalikan dengan 4.028 wisudawan, maka nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 1,007 miliar.

Besaran tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan dana toga bukan persoalan kecil, mengingat nilai uang yang dihimpun dari mahasiswa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Kejati Maluku Utara menegaskan, angka maupun informasi yang beredar tetap harus diuji melalui fakta dan dokumen, termasuk memastikan siapa yang memiliki kewenangan menetapkan pungutan dan bagaimana pertanggungjawaban uang tersebut.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan bahwa pungutan tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

“Terkait informasi adanya dugaan pungutan dalam pengadaan toga wisuda di salah satu perguruan tinggi, pada prinsipnya kami belum dapat menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi,” kata Matheos saat di konfirmsi Kierahapost.com, Kamis (23/9/2026).

Menurutnya, ada sejumlah aspek yang harus didalami sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana toga tersebut.

“Harus dilihat dan didalami terlebih dahulu mekanisme pungutannya, dasar hukumnya, siapa yang menetapkan dan menerima pembayaran, bagaimana pengelolaan serta penggunaan dananya, dan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Kejati Malut juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan pungutan tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.

“Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat yang disertai data dan bukti pendukung, tentunya dapat dilakukan telaah dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak ingin menarik kesimpulan secara prematur. Namun, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan tetap dapat ditelaah apabila didukung data dan bukti yang memadai.

“Jadi, kami mengimbau agar persoalan ini tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum fakta dan unsur hukumnya diketahui secara jelas. Kejaksaan akan bersikap profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.

Dengan nilai pungutan yang berdasarkan perhitungan mencapai sekitar Rp 1,007 miliar, publik kini menanti transparansi mengenai dasar pungutan, aliran dana, pihak yang mengelola, serta bentuk pertanggungjawaban keuangan toga wisuda di Unkhair.

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut dapat berkembang ke proses hukum sesuai hasil telaah dan pendalaman Kejati Maluku Utara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini