Polda Malut Tertibkan Dugaan Penimbunan BBM di Ngade
TERNATE – Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menertibkan dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di RT 05/RW 03, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate,Selasa (29/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi dan keluhan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM yang disebut telah berlangsung sejak tahun lalu.
Lokasi tersebut menjadi perhatian karena warga mengaku melihat mobil tangki BBM rutin keluar-masuk ke sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pembongkaran BBM.
Salah satu petugas mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya mobil tangki BBM yang melakukan aktivitas penimbunan.
“Penertiban ini kami lakukan karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil tangki BBM yang melakukan penimbunan,” ujarnya.
Ia mengatakan, laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan turun langsung ke lokasi.
“Kita melakukan penertiban tersebut karena banyak juga keluhan dari masyarakat,”ujarnay.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersebut untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk asal-usul BBM, tujuan pembongkaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penertiban ini sekaligus menjadi perhatian terhadap distribusi BBM di Kota Ternate, khususnya guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat.




Tinggalkan Balasan