Tak Punya BUMDes, Siltap Desa di Halbar Terancam Ditahan
HALBAR – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mulai memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh desa.
Bahkan, desa yang tidak memiliki BUMDes atau belum memenuhi persyaratan legalitas bakal menghadapi konsekuensi serius terhadap pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) pemerintah desa pada 2027 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar, Fadli Husen, secara tegas menyatakan tidak akan main-main dengan persoalan BUMDes.
Penegasan tersebut disampaikan Fadli saat memberikan arahan dalam kegiatan pelatihan penguatan BUMDes yang diikuti kepala desa, pengurus BUMDes serta peserta pelatihan di Kabupaten Halmahera Barat.
Menurut Fadli, pembentukan dan legalitas BUMDes bukan lagi sekadar urusan administrasi. Keberadaan BUMDes harus menjadi bagian dari penguatan ekonomi desa sekaligus instrumen dalam mengelola anggaran ketahanan pangan.
“Ini sudah menjadi komitmen pemerintah daerah. Jadi di tahun 2027, anggaran ketahanan pangan 20 persen itu tidak bisa dikelola lagi oleh Pemda, tetapi untuk BUMDes. Nanti di 2027 saya akan investigasi ketat untuk 84 desa ini,” tegas Fadli, Kamis (8/10/2026).
Fadli bahkan mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah desa yang hingga 2027 belum memiliki BUMDes.
Ia menegaskan, desa tidak boleh lagi menganggap keberadaan BUMDes hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi.
“Jadi di 2027, desa yang tidak punya BUMDes saya akan tahan Siltapnya,” tegas Fadli.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah desa di Halbar. Sebab, Siltap merupakan hak penghasilan tetap aparatur pemerintah desa yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Fadli meminta seluruh kepala desa segera memastikan BUMDes di wilayah masing-masing telah terbentuk, memiliki administrasi yang lengkap serta memenuhi ketentuan legalitas badan hukum.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap desa-desa yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Fadli mengungkapkan, dari 84 BUMDes yang saat ini mengikuti pelatihan penguatan, baru 48 BUMDes yang telah memiliki badan hukum.
Artinya, masih terdapat BUMDes yang harus segera menyelesaikan berbagai kekurangan administrasi dan legalitas.
“Ini sudah menjadi komitmen pemerintah daerah,” katanya.
Ia juga meminta kepala desa dan pengurus BUMDes tidak menyia-nyiakan kesempatan pelatihan tersebut untuk membenahi berbagai kekurangan yang masih ditemukan.
“Saya berharap delapan hari pelatihan ini, BUMDes segera lengkapi administrasi. Pada tanggal 15 itu, 38 desa sudah harus punya BUMDes karena proses verifikasi tidak lagi di Jakarta, tetapi tim verifikasi mereka sudah datang di Hatebicara,” ujarnya.
Menurut Fadli, BUMDes harus mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa. Karena itu, pemerintah desa tidak cukup hanya membentuk BUMDes secara administratif, tetapi harus memastikan badan usaha tersebut benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
BUMDes diharapkan mampu mengelola potensi ekonomi lokal, mendukung ketahanan pangan, membuka peluang usaha serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fadli juga meminta pengelolaan BUMDes dilakukan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.
“Pelatihan penguatan BUMDes ini memiliki nilai yang sangat luar biasa dalam meningkatkan kepedulian dan kesejahteraan masyarakat desa, baik sebagai objek pembangunan maupun sebagai subjek atau pelaku utama pembangunan ekonomi,” katanya.
Kadis DPMPD: Jangan Berhenti di Pelatihan
Fadli menegaskan, pelatihan penguatan BUMDes tidak boleh berhenti sebatas teori dan seremonial.
Ia meminta kepala desa dan pengurus BUMDes segera menerapkan pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan nyata di masing-masing desa.
“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menghasilkan pemahaman secara teori, tetapi harus ada bentuk aksi nyata di desa dan BUMDes di desa masing-masing,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah desa di Halmahera Barat kini dituntut segera berbenah. Sebab, memasuki 2027, keberadaan, legalitas dan pengelolaan BUMDes bakal menjadi perhatian serius Pemkab Halbar, dengan ancaman konsekuensi terhadap pencairan Siltap bagi desa yang dinilai belum memenuhi ketentuan.






Tinggalkan Balasan