Keluarga Bongkar Klarifikasi Pipin: “Fakta KDRT Bripka RAP Tak Bisa Diputarbalikkan”
TERNATE – Polemik kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret mantan anggota Brimob, Bripka RAP, kembali memanas.
Pihak keluarga Pipin Wulandari secara tegas membantah klarifikasi disampaikan Pipin dan menilai pernyataan tersebut telah mengingkari fakta serta kejadian yang sebenarnya terjadi.
Melalui kuasa hukum keluarga, M. Bahtiar Husni, disebutkan, seluruh rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami Pipin telah tercatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditandatangani langsung oleh Pipin sebagai korban.
Menurut Bahtiar, sesaat setelah kejadian, Pipin menghubungi ibunya, Tomijan Yasin. Saat itu, keluarga melihat langsung kondisi Pipin yang mengalami pendarahan di bagian telinga dan kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan suaminya.
“Kasus yang dialami Pipin adalah fakta hukum yang tidak bisa dimanipulasi atau dibantah. Semua kronologi sudah tertuang dalam BAP dan ditandatangani sendiri oleh saudari Pipin Wulandari,” kata Bahtiar, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut tidak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga mendapat pendampingan dari berbagai lembaga, termasuk lembaga perlindungan perempuan dan anak serta organisasi pendamping korban kekerasan di Maluku Utara.
Bahtiar juga membantah pernyataan Pipin yang menyebut surat kuasa kepada tim hukumnya tidak memiliki dasar hukum.
“Yang memberikan kuasa kepada kami adalah saudari Pipin sendiri. Surat kuasa itu ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Jadi pernyataan itu sangat mengejutkan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bahtiar menyatakan pihaknya siap membuktikan seluruh fakta yang sebelumnya disampaikan Pipin kepada penyidik maupun kepada tim pendamping hukum. Menurutnya, terdapat dokumentasi serta keterangan korban yang telah masuk dalam berkas perkara.
“Narasi yang sekarang disampaikan berbeda dengan apa yang pernah diungkapkan korban sendiri. Semua itu ada dalam BAP dan dokumen hukum yang sah,” ujarnya.
Bahtiar juga menyoroti isu penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurutnya, perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun tidak dapat diselesaikan melalui RJ, terlebih proses hukum kini telah berada di tahap penanganan kejaksaan.
“Sebenarnya kuasa hukum yang sekarang juga memahami bahwa perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tidak bisa dilakukan Restorative Justice. Apalagi saat ini kasusnya sudah ditangani jaksa,” katanya.
Sementara itu, ibu kandung Pipin, Tomijan Yasin, mengaku sangat terkejut dan kecewa atas klarifikasi yang disampaikan anaknya. Ia menegaskan bahwa saat kejadian, justru Pipin sendiri yang meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum.
“Waktu itu Pipin yang minta suaminya diproses. Dia sampai meminta maaf kepada saya karena saat itu matanya sudah tidak bisa melihat saya dengan jelas. Kondisinya sangat memprihatinkan,” ungkap Tomijan.
Tomijan mengaku tidak mengetahui alasan yang membuat anaknya kini menyampaikan pernyataan berbeda. Ia juga mengungkapkan bahwa selama sepekan terakhir Pipin tidak lagi berada di rumah keluarga di Lingkungan Sabia, Kelurahan Sangaji, Kota Ternate.
“Sudah sekitar seminggu dia tidak di rumah. Kami juga sudah tidak berkomunikasi lagi. Saya tidak tahu apa alasannya sampai berubah seperti ini,” ujarnya.
Pernyataan keluarga tersebut semakin mempertegas adanya perbedaan versi antara klarifikasi terbaru Pipin Wulandari dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam proses hukum.
Hingga kini, perkara dugaan KDRT yang melibatkan Bripka RAP masih menjadi sorotan publik di Maluku Utara.











Tinggalkan Balasan