Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Djasman Abubakar Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Rp 12 Miliar
TERNATE – Puluhan massa yang tergabung dalam Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (GPM Ternate -FPAKI Maluku Utara) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (6/7/2026).
Mereka menuntut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak lagi berlarut-larut menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.
Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka mendesak Kejati Maluku Utara segera menggelar perkara dan menetapkan mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup.
Koordinator aksi, Juslan J. Hi Latif, mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Ketua KONI Maluku Utara. Menurutnya, proses penyidikan seharusnya sudah mengarah pada penetapan tersangka agar tidak menimbulkan kesan penanganan perkara berjalan di tempat.
Massa juga menyoroti dugaan adanya 14 item belanja hibah KONI yang disebut tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah, mulai dari biaya sewa sekretariat, makan minum, servis kendaraan, tiket Forkopimda saat PON XXI, perlengkapan cabang olahraga, BBM kontingen, pemeriksaan kesehatan atlet hingga biaya publikasi media dan kegiatan internal lainnya.
Dalam orasinya, massa meminta Kejati Maluku Utara membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dengan mempercepat penuntasan perkara tersebut dan tidak ragu menetapkan siapa pun yang bertanggung jawab sesuai alat bukti dan ketentuan hukum.









Tinggalkan Balasan