Polres Helteng Tetapkan 1 Tersangka Pemilik Tambang Galian C, Berkas Sudah Dikirim ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Bondan Manikotomo (Dok Humas Polres Halmahera Tengah)

TERNATE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng) resmi menetapkan pemilik tambang galian C non logam berinisial RW sebagai tersangka

Kasus ini kini telah memasuki tahap satu, setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng.

Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Bondan Manikotomo membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Sudah ada satu tersangka dengan inisial RW, pemilik lahan galian C di Desa Nusliko, Kecamatan Weda. Berkas perkara sudah kami serahkan ke jaksa pada 10 September 2025,” jelas Bondan saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu, pihaknya saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas untuk dilanjutkan ke tahap dua.

“Tersangka belum kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan seorang perempuan dan memiliki anak kecil,”tandasnya.

Sekedar diketahui, aktivitas tambang galian C tanpa izin di wilayah Halmahera Tengah kerap mendapat sorotan karena dianggap merusak lingkungan. Penetapan tersangka RW ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup