Istri Mantan Wakil Gubernur Malut Diperiksa Kejati, Terseret Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (In/Kierahapost)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa istri mantan Wakil Gubernur Malut, Muttiara T. Yasin, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimboko, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar istri mantan wakil Gubernur sudah diperiksa, selanjutnya nanti tanya saja ke kasidik,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini sebelumnya telah menyeret satu orang terdakwa bernama Syahrastani yang dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.

Pemeriksaan Muttiara T. Yasin menambah daftar panjang pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!