Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Ternate Mangkrak di Meja Polsek Pulau
TERNATE – Laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Siswandi Marsaoly yang terjadi pada Oktober 2023 lalu, hingga kini tak kunjung mendapat kepastian hukum.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Pulau Ternate pada 27 Oktober 2023 sesuai LP No:10/X/2023/Polsek, namun sudah hampir dua tahun tanpa perkembangan berarti.
Kuasa hukum korban, Mirjan Marsaoly, mengungkapkan pihaknya kecewa dengan penanganan perkara tersebut. Ia menuturkan, sejak laporan dibuat, kliennya sudah menjalani visum dan sejumlah saksi juga telah diperiksa. Pada Januari 2024, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun setelah itu, tidak ada lagi informasi lanjutan dari penyidik.
“Seharusnya, jika kasus sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik berkewajiban memberikan SP2HP kepada kami sebagai pelapor, sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (5) Perkap No. 6 Tahun 2019,” kata Mirjan, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, apabila sudah ada penetapan tersangka, maka penyidik juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal itu diatur dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 jo Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019.
“Namun laporan kami seakan diam di tempat tanpa ada kepastian,” tegasnya.
Mirjan menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Kabag Wasidik Krimum Polda Maluku Utara agar kasus ini dialihkan ke Polres Ternate. Harapannya, penanganan bisa dilakukan lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Perbuatan terlapor, Fauzi Ahmad, jelas memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP. Kami mendesak agar proses hukum dilakukan terbuka demi tegaknya keadilan dan marwah institusi kepolisian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Pulau Ternate IPTU Lukman Umasugi masih dalam upaya konfirmasi wartawan.
Sekedar diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi di lingkungan RT 11, Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate pada Jumat, 27 Oktober 2023 sekitar pukul 19.40 WIT. Korban dianiaya secara brutal hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.








Tinggalkan Balasan