Kejari Halut Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gaji Fiktif Satpol PP

Kejari tahan mantan bendahara aktif dan mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP tersangka kasus gaji fiktif (Istimewa)

HALUT – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gaji fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Utara.

Kepala Kejari Halmahera Utara, Bambang Sunoto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 22 September 2025. Kedua tersangka berinisial ST, yang menjabat sebagai bendahara Satpol PP pada periode 2019 hingga Juli 2021, serta TH, bendahara periode September 2021 sampai 2022.

“Kedua tersangka sudah resmi kami tetapkan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tobelo selama 20 hari ke depan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,8 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Kejari Halut memastikan penanganan kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!