Praktisi Hukum Desak Kejati Maluku Utara Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Rp 8,4 Miliar di Unsan
TERNATE – Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana hibah di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha-yang kini berubah nama menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan)-ke tahap penyidikan.
Desakan ini muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Maluku Utara Tahun 2023 yang dirilis pada 19 Mei 2023.
“Kalau sudah ada temuan BPK itu berarti sudah ada indikasi kerugian keuangan negara. Maka kejaksaan harus menanganinya sampai tuntas. Tidak ada cerita lain, BPK adalah auditor negara yang dibentuk oleh undang-undang, tugasnya mengaudit keuangan dari APBD maupun APBN,” tegas Hendra, Minggu (28/9/2025).
Sebelumnya, tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Malut telah memeriksa Rektor Unsan berinisial YEK bersama salah satu wakil ketua kampus. Keduanya sudah dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Dalam LHP BPK, ditemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar, terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Anggaran itu dicatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah sehingga dinilai tidak layak masuk kategori belanja modal.
Meski Pemprov Malut telah mengakui kekeliruan itu dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, hingga kini belum ada tindak lanjut nyata.
Selain hibah dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga menerima hibah sebesar Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024. Dana ini diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.
Namun, muncul dugaan pembiayaan ganda karena terdapat proyek yang dibiayai dua instansi sekaligus. Penyaluran hibah dari Pemkab Halsel itu juga disorot lantaran pimpinan yayasan diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.
Dengan total akumulasi dana hibah mencapai Rp 8,4 miliar, Kejati Malut kini masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaannya.
Tinggalkan Balasan