Penyidik Polda Maluku Utara Kembali Limpahkan Berkas Korupsi Pasar Tuwokona ke Jaksa

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara kembali limpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tuwokona ke JPU (Istimewa)

TERNATE – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tuwokona, Kabupaten Halmahera Selatan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (1/10/2025).

Pelimpahan tahap satu ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk dalam P19 yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edi Wahyu Susilo, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Benar, hari ini ada tahap satu untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona di Kabupaten Halmahera Selatan,” ujarnya.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan berinisial AH, serta dua konsultan masing-masing MMN dan MA. Penetapan ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Nomor S Tap/02/VI/2025, Nomor S Tap/03/VI/2025, dan Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 4,19 miliar.

Proyek pembangunan Pasar Tuwokona dibiayai melalui pinjaman Pemkab Halmahera Selatan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 28 Desember 2017.

Pinjaman tersebut ditandatangani Bupati saat itu, Bahrain Kasuba, bersama Dirut PT SMI, Emma Sri Martini, dengan total pinjaman sebesar Rp 150 miliar. Dana mulai dicairkan tahun 2018 dengan jangka waktu lima tahun, dan pembayaran cicilan dimulai pada 2019.

Selain untuk pembangunan pasar, dana pinjaman juga direncanakan untuk tiga proyek ruas jalan di Kota Labuha. Namun, pengajuan dan persetujuan pinjaman ini diduga melanggar PP Nomor 56 Tahun 2018 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pinjaman jangka menengah tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.

Masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasim berakhir pada 21 Mei 2021. Namun kewajiban pembayaran utang masih membebani APBD hingga 2023 dengan sisa pinjaman mencapai Rp 118 miliar.

Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Tuwokona kini menunggu proses penelitian lebih lanjut oleh jaksa, sebelum dinyatakan lengkap (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup