Praktisi Hukum Soroti Dugaan Serobot Lahan dan Bukaan Hutan oleh PT Position di IUP PT Wana Kencana Mineral

PT Position di Halmahera Timur (Istimewa)

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Kariagan, menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang disebut-sebut dilakukan oleh PT Position.

Hendra menjelaskan, dugaan itu berawal dari riwayat kegiatan eksplorasi PT WKM. Pada 23 Juli 2024, tim eksplorasi PT WKM melakukan penelitian di area selatan IUP melalui akses Sungai Sangaji dari Desa Wailukum. Dari kegiatan itu, tim menemukan potensi laterit di perbukitan barat yang berbatasan langsung dengan IUP PT Position.

“Pada saat eksplorasi, belum terlihat ada bukaan lahan, baik berupa jalan maupun ruang terbuka lain. Citra satelit bulan Juli 2024 juga memperkuat bahwa belum ada aktivitas pembukaan lahan oleh PT Position di area WKM,” ungkap Hendra, Rabu (1/10/2025).

Namun, kata pengacara senior di Maluku Utara, jika benar PT Position melakukan aktivitas tambang di kawasan tersebut, maka terdapat dua persoalan hukum serius. Pertama, adanya dugaan penyerobotan lahan milik PT WKM yang masuk ranah sengketa hukum perdata maupun administrasi negara. Kedua, dugaan pengelolaan tambang secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, yang bisa berimplikasi pada pidana.

Ia menegaskan, pengelolaan tambang harus dipastikan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan semata kepentingan pengusaha maupun pemerintah.

“Tambang tidak boleh dikelola sesuka hati yang justru merugikan masyarakat. Jika ada pelanggaran hukum dalam kasus PT Position dan PT WKM, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup