PT Karya Wijaya Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pulau Gebe

Perusahaan PT Karya Wijaya di Gebe (Istimewa)

TERNATE – Direktur Kajian dan Riset Perlindungan Kawasan Hutan dan Laut, Fatoni Chandra, menepis tuduhan yang menyebut PT Karya Wijaya (KW) melakukan penambangan nikel ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Fatoni menilai isu tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan, PT KW memiliki legalitas usaha yang sah dan seluruh aktivitasnya dijalankan sesuai dengan aturan.

“Justru yang melakukan praktik ilegal adalah PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN). Perusahaan itu menyerobot konsesi resmi milik PT KW dan PT Mineral Trobos,” kata Fatoni, Selasa (1/10/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan sengketa hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa dijadikan dasar untuk menuding PT KW melakukan penambangan ilegal. Menurutnya, perkara itu muncul karena adanya klaim sepihak dari FBLN terhadap lahan yang sudah memiliki izin resmi atas nama PT KW.

“Sampai hari ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan KW bersalah. Proses hukum di PTUN justru bertujuan meluruskan klaim sepihak tersebut,” ujarnya.

Terkait tudingan lain bahwa PT KW tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tidak melaksanakan reklamasi, Fatoni juga membantah. Ia menegaskan seluruh dokumen administrasi sudah dipenuhi, dan kewajiban perusahaan terhadap reklamasi pasca-tambang tetap berjalan.

“Kalaupun ada hal teknis yang masih perlu dilengkapi, itu tidak otomatis membuat kegiatan KW ilegal. Kami tetap tunduk pada regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Fatoni menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak meminta klarifikasi dari pihak KW. Ia khawatir hal itu bisa merusak citra perusahaan dan memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kami terbuka untuk verifikasi lapangan bersama media, masyarakat sipil, maupun lembaga pengawas. Fakta di lapangan akan membuktikan siapa sebenarnya yang melakukan aktivitas ilegal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup