Serobot Hutan Lindung? PT NKA dan PT SDA Diduga Buka Lahan Tanpa Izin di Haltim
HALTIM – Dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh perusahaan tambang kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dua perusahaan, PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA) diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Dugaan tersebut diungkap Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara) setelah melakukan penelusuran dan pemeriksaan data digitasi di area konsesi kedua perusahaan tersebut.
Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, menyebut aktivitas pembukaan lahan yang ditemukan dalam konsesi PT Nusa Karya Arindo berada pada kawasan hutan dengan luasan yang cukup besar.
“Berdasarkan hasil digitasi, pada konsesi PT NKA ditemukan bukaan lahan sekitar 253,97 hektare. Yang cukup memprihatinkan, sekitar 116,16 hektare berada di kawasan hutan lindung, 115,76 hektare di hutan produksi terbatas, dan 14,97 hektare di hutan produksi konversi,” ujar Alan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi kehutanan.
Tidak hanya itu, perusahaan juga disinyalir belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, yang merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan tambang sesuai aturan yang berlaku.
Temuan serupa juga terjadi pada konsesi PT Sumberdaya Arindo yang diduga melakukan pembukaan lahan dalam skala jauh lebih luas di kawasan hutan.
“Pada konsesi PT SDA ditemukan bukaan lahan mencapai 1.001,82 hektare. Di dalamnya terdapat sekitar 12,23 hektare kawasan hutan lindung dan 155,66 hektare hutan produksi terbatas yang diduga telah dibuka tanpa izin PPKH,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, LPP Tipikor Malut menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan kehutanan serta ketentuan dalam sektor pertambangan.
Karena itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar segera dilakukan penertiban dan penegakan hukum.
Menurut Alan, langkah tegas harus segera diambil untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan, khususnya hutan lindung yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Hutan lindung adalah penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem. Jika benar ada aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut, maka harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga berharap aparat terkait segera turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut agar praktik pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin tidak terus terjadi di Halmahera Timur.














Tinggalkan Balasan