Kejati Maluku Utara Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pasar Murah, Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YWH, mantan Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara periode 2020 hingga 2026, serta MHAJ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag Maluku Utara tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Penetapan kedua tersangka tersebut tertuang dalam keterangan resmi Kejati Maluku Utara tertanggal 5 Oktober 2026.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan,” kata Matheos, Senin (5/10/2026).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 45 orang saksi, menghadirkan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, mengamankan sejumlah barang bukti, serta memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Kerugian Negara Capai Rp 2,6 Miliar
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 di Disperindag Provinsi Maluku Utara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.602.824.429 atau sekitar Rp 2,6 miliar.
Anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan belanja barang yang diperuntukkan untuk kemudian dijual atau diserahkan kepada masyarakat, termasuk dalam rangka kegiatan pasar murah.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824.429,” ujar Matheos.
Kasus ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan. Pada 19 Agustus 2025, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara juga melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Maluku Utara di Kota Sofifi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan penyaluran barang dalam program pasar murah dengan nilai anggaran sekitar Rp 7 miliar.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, jaksa kemudian menemukan dugaan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 618 KUHP.
Penetapan dua tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi kegiatan belanja barang pada Disperindag Maluku Utara yang menggunakan anggaran miliaran rupiah.
Matheos menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran.
“Kami terus mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian pengelolaan anggaran yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp2,6 miliar,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan