Kadis Perindagkop Halbar Tegas: Pedagang Ikan Dilarang Jualan di FTJ, itu tugas Satpol PP
HALBAR – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Barat, Zefanya Murary, menegaskan penertiban pedagang ikan di kawasan Festival Teluk Jailolo (FTJ) merupakan tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Zefanya saat ditemui di Kantor Bupati Halmahera Barat, Senin (10/5/2026).
“Satpol PP dari jam 5 sudah melakukan penertiban. Jadi kalau sudah ditertibkan, tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli ikan di kawasan FTJ,” tegas Zefanya.
Menurutnya, para pedagang ikan yang sebelumnya ditertibkan di kawasan FTJ belum seluruhnya menempati Pasar Ikan Gufasa yang telah disediakan pemerintah daerah.Sebagian pedagang justru memilih mendatangi kediaman Bupati Halmahera Barat untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Pedagang tadi meminta bertemu dengan Bupati di kediaman. Bupati menerima mereka dengan baik. Ada Kasatpol PP, kami dari Disperindagkop, dan masyarakat juga menyampaikan keluhan mereka langsung,” katanya.
Dalam pertemuan itu, para pedagang menyampaikan dua persoalan utama, yakni kondisi jalan menuju Desa Guaeria dan kebutuhan kendaraan angkut berupa mobil pick up untuk menunjang aktivitas penjualan ikan.
Zefanya menjelaskan, Bupati merespons aspirasi tersebut dengan meminta Dinas PUPR segera meninjau kondisi jalan bersama pemerintah desa setempat.
“Kalau jalan sudah bagus dan tembus, masyarakat bisa berjualan menggunakan motor masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, para pedagang juga mengusulkan tambahan kendaraan pick up agar ikan yang tidak habis terjual bisa kembali dipasarkan secara eceran di desa-desa.
Namun demikian, Zefanya menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap melarang aktivitas jual beli ikan di kawasan FTJ.
“Yang jelas, Bupati sudah sampaikan bahwa tidak bisa lagi berjualan di area FTJ. Pedagang dari Guaeria, Dusun Gulao, dan Desa Tauro semuanya sudah disiapkan meja jualan di Pasar Ikan Gufasa,” katanya.
Ia menambahkan, sejak tahun 2024 pemerintah telah memfasilitasi pedagang dengan menyediakan lapak dan meja jualan di Pasar Ikan Gufasa sebagai lokasi resmi perdagangan ikan.
“Jadi tidak benar kalau dibilang tidak ada tempat. Pemerintah sudah siapkan semuanya. Tinggal kesadaran pedagang saja untuk menempati lokasi yang sudah disediakan,” tandasnya.
Zefanya juga memastikan, jika para pedagang masih nekat berjualan di kawasan FTJ, maka Satpol PP akan terus melakukan penertiban.
“Kalau besok masih ada jual beli ikan di kawasan FTJ, Satpol PP tetap akan turun melakukan penertiban karena itu memang tugas mereka,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, penataan kawasan FTJ dilakukan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Disperindagkop, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata sebagai pengelola kawasan FTJ.
“Ini bukan Disperindagkop bekerja sendiri. Semua OPD terlibat dan saling koordinasi di lapangan. Tetapi untuk penegakan perda, itu tupoksi Satpol PP,” ujarnya.
Meski demikian, Zefanya mengaku pemerintah tetap membuka ruang dialog dan menerima seluruh keluhan pedagang demi mencari solusi terbaik.
“Kami netral dan mencari solusi untuk masyarakat. Tapi kalau FTJ dijadikan pasar ikan, itu kami tolak. Tidak boleh,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan