PTDH Raeyhan Final, Polda Maluku Utara: Banding Habis!
TERNATE – Polda Maluku Utara menegaskan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Brimob berinisial Bripka RAP alias Raeyhan telah bersifat final setelah yang bersangkutan tidak menggunakan hak banding yang diberikan usai sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram mengatakan, kesempatan mengajukan banding telah diberikan, namun tidak dimanfaatkan sehingga proses PTDH tetap berjalan hingga tuntas.
“Yang bersangkutan sudah diproses PTDH dan tidak mengajukan banding. Bandingnya tidak diambil, sehingga proses tetap berlanjut ke arah PTDH,” tegas Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Raeyhan sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, PW alias Pipin, yang terjadi pada 22 Maret 2026 di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Selain menghadapi proses etik, kasus pidana yang menjerat mantan anggota Brimob tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik bahkan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk kasus pidananya sudah P-21. Artinya penyidik sudah memiliki dua alat bukti atau lebih. Untuk banding sudah habis dan tidak mungkin lagi,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian anggota Polri dilakukan melalui mekanisme dan pertimbangan yang berlaku di institusi kepolisian. Nama-nama anggota yang dinilai melakukan pelanggaran akan diajukan melalui dewan pertimbangan karier sebelum diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah istri Raeyhan dilaporkan mengalami luka serius hingga menjalani operasi di RSUD Chasan Boesoirie.
Meski korban sempat memberikan klarifikasi bahwa luka yang dialaminya bukan akibat penganiayaan, proses hukum dan sidang etik tetap berjalan hingga berujung pada pemecatan tidak dengan hormat terhadap Raeyhan.
”Dengan berakhirnya masa pengajuan banding, putusan PTDH terhadap Raeyhan kini resmi berkekuatan tetap dan tidak dapat diajukan upaya administratif lanjutan,”tandasnya.










Tinggalkan Balasan