Profil Kajati Maluku Utara Sufari: Tegas Tahan Aliong Mus di Kasus Korupsi Isda Rp 17,5 Miliar
TERNATE – Nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menjadi sorotan publik setelah memimpin penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar.
Dalam perkara ini, Kejati Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka.
Penahanan Aliong Mus menjadi salah satu langkah tegas Kejati Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sufari dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sejak dilantik sebagai Kajati Maluku Utara, Sufari dikenal mempercepat penyelesaian sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Sufari merupakan jaksa senior dengan rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa. Ia memulai karier pada 1992 sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jawa Timur. Kariernya terus berkembang melalui berbagai penugasan di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kota Malang, hingga Pohuwato.
Ia kemudian dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Selain itu, Sufari juga pernah mengemban tugas sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten.
Kariernya semakin menanjak setelah dipercaya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Papua. Sebelum dilantik sebagai Kajati Maluku Utara, Sufari menjabat sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), lalu dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Papua.
Di Maluku Utara, Sufari mengedepankan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy mengatakan, selama delapan bulan kepemimpinan Sufari, sejumlah kasus korupsi besar berhasil diungkap, termasuk perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kasus ini memasuki babak baru dengan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Aliong Mus,” kata Matheos saat di konfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek pembangunan Istana Daerah senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 miliar.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan anggaran, hingga dugaan pengondisian proyek.
Penahanan Aliong Mus mempertegas komitmen Kejati Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sufari untuk mengusut tuntas perkara korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan pejabat dan mantan kepala daerah.











Tinggalkan Balasan