Jagat Maya Bergemuruh, Penahanan Aliong Mus Dipuji: “Kejati Jangan Berhenti di Sini”
TERNATE – Penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memicu gelombang reaksi di media sosial.
Mayoritas warganet memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejati dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar.
Aliong Mus ditahan pada Jumat (26/6/2026) kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Dari hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pengondisian proyek.
Pantauan kierahapost.com pada Sabtu (27/6/2026) di berbagai platform media sosial, khususnya grup Facebook Taliabu Community, menunjukkan banyak warganet menyambut positif penahanan tersebut.
Mereka menilai langkah Kejati menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang selama ini menjadi sorotan publik.
Salah satu akun bernama Mentri di Ufuk Timur menuliskan komentar bernada keras.
”Alhamdulillah, tertangkap juga kau. Dulu rumahku dilempar batu lantaran Pilkadamu periode kedua. Amanah dari kami yang mendukungmu kau abaikan. Terima semua dampak dari perbuatanmu.”
Komentar lain datang dari akun Bachruddyen Hamid S yang menilai pembangunan di Pulau Taliabu selama Aliong Mus menjabat tidak berjalan maksimal.
“Pantas saja selama dia menjabat, urusan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat Taliabu terbengkalai.”
Sementara akun Imasan memberikan dukungan terhadap langkah Kejati sekaligus meminta penyidik mengembangkan perkara hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
”Angkat jempol untuk Kejati. Kalau money laundering juga diusut, biar semua yang menikmati uang itu ikut bertanggung jawab.”
Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu memang menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp 17,5 miliar tersebut.
Sebelum menahan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Dengan penahanan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu.
Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati atau bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Maluku Utara. Di tengah derasnya dukungan publik terhadap langkah penegakan hukum, banyak pihak berharap penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga mengungkap seluruh aktor yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tersebut.











Tinggalkan Balasan