UPTD PALD Ternate Ajak Warga Sedot Septiktank Berkala, Jangan Tunggu Penuh Demi Cegah Pencemaran

Kepala UPTD PALD Dinas PU Kota Ternate, Mochtar, ST (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ternate terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan air limbah domestik.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di depan Kantor Wali Kota Ternate, Minggu (5/7/2026).

Kepala UPTD PALD Dinas PU Kota Ternate, Mochtar, ST., mengatakan persoalan sanitasi tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sampah, tetapi juga pengelolaan limbah domestik yang selama ini masih kurang mendapat perhatian masyarakat.

Menurutnya, masih banyak warga yang memiliki anggapan keliru bahwa septiktank yang tidak pernah disedot justru semakin baik.Padahal, secara teknis, septiktank harus disedot secara berkala agar tetap berfungsi dengan optimal dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Sebagian besar septiktank akan mencapai kapasitas penuh dalam waktu dua hingga tiga tahun. Karena itu, lumpur tinja harus disedot secara rutin agar jamban tetap berfungsi dengan baik serta tidak mencemari lingkungan dan sumber air,” kata Mochtar.

Melalui Program Layanan Lumpur Tinja, UPTD PALD berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan air limbah domestik terus meningkat. Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan sanitasi yang layak, lingkungan yang bersih, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Ternate.

‎Mochtar menjelaskan, pengelolaan sanitasi di Kota Ternate mengacu pada Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan layanan pengelolaan air limbah guna menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kualitas sanitasi kota.

Selain itu, Pemerintah Kota Ternate juga telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tarif layanan mobil penyedotan kakus atau mobil tinja.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif pelayanan dibagi dalam beberapa kategori. Untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah dan fasilitas sosial (Klasifikasi Pelanggan I), tarif penyedotan sebesar Rp260.000 untuk kapasitas 1,5 meter kubik. Rumah tinggal dan perkantoran (Klasifikasi Pelanggan II) dikenakan tarif Rp 400.000 per 1,5 meter kubik.

‎Sementara itu, tempat usaha, jasa, dan perdagangan (Klasifikasi Pelanggan III) dikenakan tarif Rp 875.000 per 1,5 meter kubik. Adapun tarif pembuangan lumpur tinja ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) ditetapkan sebesar Rp 75.000 per meter kubik.

Mochtar mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga septiktank meluap. Ia meminta warga segera menghubungi UPTD PALD Dinas PU Kota Ternate ketika septiktank mulai penuh agar dapat segera ditangani.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Ternate untuk memanfaatkan layanan penyedotan lumpur tinja. Jika septiktank sudah penuh, segera hubungi UPTD PALD Dinas PU Kota Ternate. Kami siap membantu dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini