Kejari Periksa 31 Saksi, Dugaan Korupsi Anggaran UMKM Ternate Masuk Tahap Penentuan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja barang habis pakai pada Program Pengembangan UMKM Tahun Anggaran 2024.

Hingga kini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa 31 orang saksi dan tengah memperkuat alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini memasuki babak baru setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate pada 9 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-549/Q.2.10/Fd.2/07/2026 sebagai bagian dari upaya mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik lebih dahulu memeriksa 31 saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Menurutnya, saat ini penyidikan telah memasuki tahap penyidikan khusus. Tim penyidik fokus memenuhi unsur pembuktian dengan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

‎”Penyidikan khusus ini, penyidik fokus pada penguatan dua alat bukti guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka serta melengkapi berkasnya,” kata Andi, Jumat (17/7/2026).

Selain itu, Kejari Ternate juga telah berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di Jakarta untuk menghitung besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Andi menjelaskan, hingga saat ini hasil audit masih dalam proses sehingga nilai pasti kerugian negara belum dapat diumumkan kepada publik.

“Untuk kerugian negara masih menunggu auditor BPK RI melakukan perhitungan. Setelah hasilnya keluar, baru akan kami sampaikan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” tandasnya.

Dengan puluhan saksi yang telah dimintai keterangan, barang bukti yang disita saat penggeledahan, serta proses audit kerugian negara yang sedang berlangsung, penyidik Kejari Ternate kini tinggal menuntaskan pembuktian sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Program Pengembangan UMKM Tahun Anggaran 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini