HEBOH! 90 Ribu Ore Nikel PT WKM Dinyatakan Tak Pidana, Polda Malut Siap Hentikan
TERNATE – Penanganan kasus ore nikel sekitar 90 ribu metrik ton yang diduga diperjualbelikan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan, hasil gelar perkara sementara tidak menemukan adanya unsur tindak pidana, sehingga membuka peluang kuat kasus ini segera dihentikan.
Kasus ore nikel tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena material yang dipersoalkan diduga merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari saksi ahli Kementerian Kehutanan, masing-masing dari Direktorat Jenderal Planologi dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).
“Permintaan keterangan saksi ahli dari Kementerian sudah dilakukan dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Putu, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, dengan tidak ditemukannya unsur pidana dalam gelar perkara, penyidik kini hanya menunggu kemungkinan adanya bukti baru sebelum mengambil langkah penghentian penyelidikan.
“Pada intinya masih terus penyelidikan, namun jika tidak ada bukti baru maka akan dihentikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang sebelumnya disebut sebagai milik PT KPT. Setelah IUP perusahaan tersebut dicabut, kepemilikan material itu kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, material ore nikel tersebut juga disebut telah berstatus sebagai aset negara setelah dilakukan penyitaan oleh pengadilan dan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.
Jaminan Reklamasi PT WKM Juga Disorot
Di tengah penanganan kasus ore nikel tersebut, persoalan lain yang berkaitan dengan PT WKM juga menjadi sorotan, yakni pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.
Sejak beroperasi pada periode 2018 – 2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan nilai jaminan reklamasi PT WKM.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018 – 2022.Pada 2018, nilai jaminan reklamasi yang ditetapkan mencapai Rp 13.454.525.148.
Namun, berdasarkan data yang disebutkan, PT WKM tercatat baru melakukan satu kali pembayaran, yakni pada 2018 dengan nilai Rp 124.120.000.
Dengan demikian, persoalan kewajiban jaminan reklamasi tersebut masih menyisakan pertanyaan terkait pemenuhan kewajiban perusahaan selama periode kegiatan operasionalnya.
Sementara itu, untuk kasus ore nikel 90 ribu metrik ton, Polda Maluku Utara menegaskan penanganan berpotensi dihentikan apabila tidak ditemukan lagi bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana.












Tinggalkan Balasan