Polres Morotai Tangani 146 Laporan, Kasus Aniaya dan Pengeroyokan Mendominasi

Kasat Reskrim IPTU Yakub Biyagi Panjaitan (Dok/istimewa)

MOROTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai mencatat sebanyak 146 laporan polisi (LP) yang masuk dan ditangani sepanjang Januari hingga September 2026.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto melalui Kasat Reskrim IPTU Yakub Biyagi Panjaitan mengatakan, dari 146 laporan tersebut, perkara penganiayaan dan pengeroyokan menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

“Total laporan polisi dari Januari 2026 sampai sekarang sebanyak 146 LP. Yang paling banyak kasus aniaya dan pengeroyokan,” kata IPTU Yakub saat di konfirmasi Kierahapost.com, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan yang diterima Satreskrim Polres Pulau Morotai sejak Januari hingga September 2026.

Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mendominasi laporan menjadi perhatian kepolisian. Satreskrim Polres Pulau Morotai terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang diterima sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Setiap perselisihan diharapkan dapat diselesaikan secara baik sehingga tidak berkembang menjadi tindak pidana.

“Dengan tercatatnya 146 laporan polisi hingga September 2026, kami terus memperkuat penanganan terhadap berbagai laporan masyarakat, terutama perkara yang berkaitan dengan tindak kekerasan.,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini