Kapolda Maluku Utara Tegaskan Nasib Polisi Tersandung Narkoba Ditentukan Sidang Kode Etik
SOFIFI – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menegaskan, nasib oknum anggota Sabhara Polres Ternate berinisial RFH (24 tahun) yang terjerat kasus narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, akan ditentukan melalui sida kode etik Polri.
RFH sebelumnya ditahan dan divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan pada 16 Juli 2025, setelah dituntut 1 tahun kurungan. Usai menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Ternate, ia kini kembali bertugas.
Waris mengatakan pihaknya akan melakukan telaah dan asesmen lebih lanjut untuk memastikan status RFH, apakah hanya sebagai pengguna atau masuk kategori pengedar.
“Kita teliti dulu, asesmen dulu apakah dia hanya pemakai atau sudah masuk kelasnya pengedar. Kalau pemakai, berapa kali dia pakainya,” ujar Waris Agono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2025).
Jenderal bintang dua itu menegaskan, apabila terbukti baru pertama kali menggunakan narkoba, maka RFH berhak mendapat rehabilitasi sesuai ketentuan undang-undang. Namun, jika ditemukan sudah berulang kali menggunakan atau terlibat kasus serupa, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Tapi kalau dia makainya sudah berkali-kali, ketangkap berkali-kali atau kasusnya berkali-kali, itu gak ada ampun dia,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai status keanggotaan RFH di institusi Polri akan ditentukan melalui sidang kode etik.
“Nanti sidang kode etik itu yang menentukan apakah dia masih dapat dipertahankan menjadi anggota Polri atau ada rekomendasi lain. Itu bukan saya yang menentukan, tapi sidang yang menentukan, dan sidangnya di Polres,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan