Gubernur Maluku Utara Copot Dirut RSUD Chasan Boesoirie
SOFIFI – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi memberhentikan dr. Alwia Assagaf dari jabatannya sebagai Direktur UPTD RSUD dr. H. Chasan Boesoirie. Prosesi pemberhentian dilakukan pada Senin (27/4/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Dokumen itu ditetapkan di Sofifi pada 24 April 2026 dan dinyatakan berlaku efektif mulai hari ini.
Pencopotan ini merujuk pada pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor: 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026. Pasca keputusan tersebut, Alwia kini ditempatkan sebagai Penata Kelola Layanan Kesehatan di instansi yang sama.
Langkah ini turut mendapat respons dari LPP Tipikor. Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban hukum atas kebijakan yang diambil selama masa jabatan sebelumnya.
“Pemberhentian ini tidak menghilangkan tanggung jawab hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana RSUD Chasan Boesoirie sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Plt pada November 2022 hingga Direktur definitif,” ujar Alan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana subjek hukum melekat pada individu, khususnya penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
LPP Tipikor juga menjadwalkan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Selasa (28/4/2026). Bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan, mereka akan menanyakan progres penanganan kasus di RSUD tersebut sekaligus menyerahkan data tambahan hasil investigasi.
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan merujuk pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, antara lain membengkaknya utang obat-obatan, mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga mengindikasikan kerugian daerah, persoalan pajak PPh dan PPN atas penerimaan jasa, tunggakan utang jasa BPJS, serta dugaan penyimpangan pada pengadaan alat kesehatan (alkes) dan sejumlah proyek fisik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dr. Alwia Assagaf maupun perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan LPP Tipikor.







Tinggalkan Balasan