Kontrak Rp 35 Miliar Tak Dibayar, Pemprov Malut Digugat Rp 115 Miliar di BANI
JAKARTA – Sengketa proyek jalan senilai Rp 35,01 miliar di Maluku Utara meledak ke meja arbitrase. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kini memproses gugatan yang diajukan PT Lasisco Haltim Raya terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terkait dugaan wanprestasi pembayaran proyek.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 49011/III/ARB-BANI/2026. Dalam perkara ini, pihak Pemohon adalah PT Lasisco Haltim Raya, sementara Termohon adalah Pemprov Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Joanda Loas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Proyek yang disengketakan adalah pembangunan Jalan Ruas Guruapin–Larombati (lanjutan) di Kabupaten Halmahera Selatan yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023.
Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya, Dr. Hendra Karianga menegaskan, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak.
“Pekerjaan telah rampung 100 persen dan dibuktikan dengan Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 30 April 2024. Namun hingga kini sisa pembayaran belum dilunasi tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Hendra, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan dokumen perkara, dari total nilai kontrak Rp 35,01 miliar, pihak Pemprov Malut baru membayar Rp 14,004 miliar atau sekitar 40 persen. Sisa pembayaran sebesar Rp 21,006 miliar hingga kini belum direalisasikan.
Padahal, sesuai ketentuan kontrak, pembayaran wajib diselesaikan maksimal 60 hari setelah PHO. Namun hingga lebih dari setahun berlalu, kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.
Pemohon bahkan telah melayangkan somasi pada September dan Oktober 2025. Dalam tanggapannya, pihak Termohon mengakui adanya kewajiban pembayaran, namun berdalih terkendala administrasi anggaran.
Alasan tersebut dinilai tidak berdasar secara hukum. Pemohon merujuk pada asas pacta sunt servanda dalam KUHPerdata yang menegaskan, setiap perjanjian mengikat dan wajib dipenuhi oleh para pihak.
Penundaan pembayaran tanpa dasar hukum ini pun disebut sebagai bentuk wanprestasi serius.
Tak tanggung-tanggung, dalam petitumnya PT Lasisco Haltim Raya menuntut:
Kerugian materiil sebesar Rp 21,006 miliar
Kerugian immateriil sebesar Rp 94,527 miliar total tuntutan mencapai lebih dari Rp 115 miliar.
Kerugian immateriil tersebut diklaim akibat terganggunya arus kas perusahaan, penurunan kredibilitas usaha, hingga dampak finansial selama lebih dari 450 hari keterlambatan pembayaran.
Selain itu, Pemohon juga meminta Majelis Arbitrase memerintahkan Pemprov Maluku Utara untuk mengalokasikan pembayaran dalam APBD Tahun 2026 hingga 2027 sebagai jaminan pelunasan.
Saat ini, proses arbitrase masih berjalan. BANI telah memberikan tenggat waktu hingga 15 April 2026 kepada pihak Termohon untuk menunjuk arbiter. Jika tidak dipenuhi, penunjukan akan dilakukan langsung oleh BANI sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kepastian hukum kontrak proyek pemerintah daerah serta kredibilitas pengelolaan keuangan publik di Maluku Utara.
Putusan arbitrase nantinya diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga menjadi alarm keras bagi tata kelola proyek pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel.








Tinggalkan Balasan