Kejari Halmahera Timur Selamatkan Keuangan Negara Rp 900 Juta Lebih
TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan dengan cara penagihan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang menggunakan alat berat.
“Kami berupaya melakukan pengembalian keuangan negara. Kalau dari Pidsus (Pidana Khusus) memang belum ada, tetapi dari Datun kemarin berhasil mengembalikan keuangan negara melalui penagihan utang perusahaan-perusahaan tambang sekitar Rp 900 juta lebih,” ujar Satria saat dikonfirmasi, di Ternate, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan, Kejari Haltim akan terus berkomitmen dalam mengawal keuangan negara, baik melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun lewat upaya penagihan dalam bidang Datun.
“Kami tetap konsisten menjalankan fungsi kejaksaan, khususnya dalam penyelamatan aset dan keuangan negara. Harapannya, perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban dapat patuh sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian negara,” tambahnya.
Dengan capaian tersebut, Kejari Haltim menegaskan langkah konkret untuk menjaga keuangan negara dari kebocoran, terutama pada sektor tambang yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.







Tinggalkan Balasan