GPM Maluku Utara Desak Hentikan Tambang di Pulau Gebe, Soroti PT Karya Wijaya dan PT ASM

GPM Maluku Utara gelar aksi unjuk rasa terkait pertambangan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah (Istimewa)

TERNATE – Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, mendesak pemerintah daerah dan inspektur tambang segera menghentikan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Ia menilai aktivitas tambang yang dilakukan PT Karya Wijaya dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) sarat pelanggaran hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

Menurut Sartono, PT Karya Wijaya yang mengantongi konsesi 500 hektar dan diperluas menjadi 1.145 hektar pada 2025, diduga kuat tidak memiliki dokumen izin lengkap. Perusahaan ini juga belum menyampaikan tata batas area kerja ke Kementerian ESDM untuk penyelesaian administrasi kehutanan (PAK), serta diduga melakukan penambangan di luar area izin usaha pertambangan (IUP).

“Selain konflik IUP dengan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara yang masih berproses hukum, dasar perizinan PT Karya Wijaya sendiri belum jelas. Perusahaan ini seharusnya belum bisa beroperasi,” tegas Sartono, Selasa (30/9/2025).

Ia juga menyinggung dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 35 huruf K UU tersebut melarang kegiatan penambangan mineral yang merusak lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat. Ketentuan ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

“PT Karya Wijaya juga diduga belum menyetor kewajiban dana reklamasi pasca tambang. Ironisnya, mayoritas saham perusahaan ini disebut-sebut dimiliki Gubernur Maluku Utara, Sherli Djuanda,” ujar Sartono.

Selain PT Karya Wijaya, Sartono juga meminta aparat kepolisian dan Kementerian ESDM menelusuri izin tambang PT Anugrah Sukses Mining (ASM) yang beroperasi di Pulau Gebe. Perusahaan eksplorasi nikel tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap, belum terdaftar di Mineral One Data Indonesia (MODI), dan belum menyampaikan tata batas area kerja ke Kementerian ESDM.

“ASM diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, serta PP Nomor 96 Tahun 2021. Kami mendesak agar IUP perusahaan ini segera dicabut,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, GPM Malut mendesak Badan Pengendali Lingkungan Hidup (Bapedal) dan inspektur tambang mengeluarkan sanksi hukum tegas kepada PT Karya Wijaya maupun PT ASM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!