Skandal DPRD Ternate: Nurjaya Hi. Ibrahim Terbukti Sebar Fitnah, Cederai Martabat Lembaga
TERNATE – Skandal serius kembali mengguncang DPRD Kota Ternate. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, resmi dinyatakan bersalah setelah terbukti menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik sesama anggota dewan.
Putusan tegas ini dijatuhkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate melalui surat resmi Nomor 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026. Sanksi berupa teguran tertulis diberikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat terhadap kode etik lembaga legislatif.
Ketua BK, Mochtar Bian, menegaskan, tindakan Nurjaya bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan pelanggaran serius yang mencoreng integritas DPRD.
“Yang bersangkutan terbukti menyampaikan informasi tidak benar tanpa bukti. Ini jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Mochtar, Jumat (1/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan anggota DPRD Fraksi Persatuan Bintang Amanat, Muzakir Gamgulu, yang merasa dirugikan atas tuduhan pengelolaan paket pengadaan makan minum di lingkup DPRD. Setelah melalui proses pemeriksaan panjang sejak Oktober 2025, BK memastikan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta.
Ironisnya, Nurjaya sendiri akhirnya mengakui kesalahannya. Dalam surat pernyataan resmi yang dibuat pada 31 Oktober 2025, ia mengakui telah menyampaikan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik pihak lain.
“Saya telah mencemarkan nama baik dan menyampaikan informasi tanpa bukti. Saya berjanji tidak akan mengulangi,” tulis Nurjaya dalam pernyataannya.
Pengakuan ini justru mempertegas bobot pelanggaran yang dilakukan. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
BK menyatakan bahwa perbuatan Nurjaya melanggar ketentuan kode etik DPRD, khususnya terkait kewajiban menjaga perilaku serta larangan menyampaikan pernyataan yang bertentangan dengan norma hukum dan agama.
Tak hanya itu, keputusan ini juga ditembuskan ke Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara, membuka peluang adanya sanksi lanjutan dari internal partai.
Pimpinan DPRD Kota Ternate menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi kredibilitas lembaga. DPRD yang seharusnya menjadi representasi moral dan kepercayaan publik justru tercoreng oleh perilaku anggotanya sendiri.
Lebih jauh, BK mengungkap Nurjaya masih menghadapi sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik lainnya yang saat ini tengah diproses, termasuk laporan dari Komisi III dan beberapa fraksi.
Skandal ini menegaskan adanya retakan serius dalam integritas DPRD Kota Ternate. Publik kini menanti, apakah langkah tegas berikutnya benar-benar akan diambil, atau kasus ini akan berhenti sebagai formalitas administratif tanpa efek jera.










Tinggalkan Balasan