Polres Morotai Segera Gelar Perkara  Penetapan Tersangka Kasus Penjualan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Yakub B Panjaitan (Istimewa)

TERNATE – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penjualan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang diduga tidak sesuai takaran.

Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yakub B Panjaitan, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Sementara sudah naik ke penyidikan. Ini kita mau gelar di Krimsus untuk penetapan tersangka,” jelas Yakub, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk membahas penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Kita lihat nanti hasil gelar di Krimsus. Senin kita masukkan surat permohonan gelar ke Krimsus,” ujarnya.

Kasus dugaan penjualan minyak goreng bersubsidi jenis Minyakita ini tidak hanya ditemukan di Kabupaten Pulau Morotai, tetapi juga terjadi di beberapa wilayah lain, seperti Kota Ternate, Halmahera Selatan, hingga Kabupaten Kepulauan Sula.

Penyidik menduga praktik penjualan tersebut melanggar aturan karena menjual Minyakita dengan takaran tidak sesuai standar serta berpotensi merugikan masyarakat penerima subsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini