FMS Geruduk Kejati Malut, Desak Tetapkan Bupati dan Kadis Kesehatan Sula Tersangka Dugaan Korupsi Rp 28 Miliar
TERNATE – Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Fron Masyarakat Sula (FMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (20/10/2025).
Massa menuntut Kejati Malut segera menetapkan sejumlah pejabat dan pihak terkait sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp 28 miliar.
Pantauan media ini, aparat keamanan bersama petugas keamanan internal Kejati Malut melakukan penjagaan ketat di pintu masuk kantor kejaksaan selama aksi berlangsung. Massa membawa spanduk dan poster yang berisi desakan agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.
Koordinator aksi, Rinaldi Gamkonora, dalam orasinya menilai Kejati Malut bersama Kejari Kepulauan Sula terlalu lamban menindaklanjuti bukti-bukti kuat yang telah terungkap di persidangan. Menurutnya, fakta di pengadilan menunjukkan ada sejumlah nama lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi dana BTT tersebut.
“Kasus ini sudah lama bergulir dan sudah jelas siapa saja yang terlibat. Tapi anehnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dari Kejari Kepulauan Sula. Kami curiga ada upaya melindungi pihak tertentu,” tegas Rinaldi dalam orasinya.
Ia menjelaskan, dana BTT senilai Rp 28 miliar itu sejatinya diperuntukkan bagi penanganan pandemi Covid-19, namun diduga kuat disalahgunakan oleh oknum pejabat daerah dan pihak swasta. Dari jumlah tersebut, Rp 26 miliar tercatat di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dan Rp 2 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Rinaldi menambahkan, sejauh ini Kejari Kepulauan Sula baru menetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril. Namun, dalam proses persidangan, muncul nama-nama lain yang disebut terlibat, seperti Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah, mantan bendahara Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, kontraktor Adi Maramis, serta Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus.
“Bahkan, dalam persidangan terungkap adanya aliran dana suap sebesar Rp200 juta dari Puang kepada oknum jaksa di Sula. Ini harus diusut tuntas karena menyangkut integritas aparat penegak hukum,” tambahnya.
Rinaldi menegaskan, fakta-fakta yang terungkap di pengadilan sudah cukup menjadi dasar bagi Kejari Kepulauan Sula untuk menetapkan tersangka baru. Mereka meminta Kejati Malut turun tangan memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Dalam aksinya, Rinaldi menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka.
2. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Suryati Abdullah sebagai tersangka.
3. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai tersangka.
4. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Adi Maramis sebagai tersangka.
5. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan mantan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus sebagai tersangka.
6. Pengadilan Negeri Ternate segera memutuskan kerugian negara senilai Rp5 miliar dalam kasus BTT Sula.
Rinaldi menegaskan, FMS akan terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat diusut tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan