DPO Korupsi Rp 28 Miliar Menyerah, Oknum DPRD Sula Langsung Ditahan
TERNATE – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 28 miliar, akhirnya menyerahkan diri.
Tersangka bernama Lasidi Leko datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (26/1/2026), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Usai menyerahkan diri, Lasidi langsung diamankan dan ditahan oleh penyidik.
Pantauan kierahapost.com, Lasidi terlihat mengenakan celana jeans panjang, kemeja kotak-kotak, serta masker. Ia masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebelum diserahkan ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.
Lasidi juga didampingi dua orang kuasa hukum dan membawa sejumlah dokumen saat menuju ruang pemeriksaan.
Kejati Maluku Utara langsung melakukan penahanan terhadap Lasidi Leko setelah proses penyerahan diri.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan Lasidi sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026.
Lasidi Leko yang merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula untuk periode 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029 diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi anggaran BTT Covid-19. Namun, yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik dan tidak diketahui keberadaannya.
Dalam pengumuman DPO, Kejari Sula turut mencantumkan identitas lengkap serta ciri-ciri fisik Lasidi, di antaranya tinggi badan sekitar 175 sentimeter, wajah oval, kulit sawo matang, dan rambut lurus.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena anggaran BTT Covid-19 seharusnya digunakan untuk kepentingan penanganan pandemi dan keselamatan masyarakat.







Tinggalkan Balasan