Aset Negara Raib di Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, BPKAD Tempuh Jalur Hukum

Kediaman Gubernur Maluku Utara di Sofifi (Foto/istimew)

SOFIFI – Dugaan hilangnya aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencuat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Dr. Ahmad Purbaya, mengungkap adanya aset negara yang raib dari kediaman Gubernur Maluku Utara di Sofifi.

‎Ahmad Purbaya menegaskan, aset tersebut seharusnya masih tercatat dan berada di rumah dinas gubernur saat proses peralihan kepemimpinan berlangsung. Namun, hasil penelusuran menunjukkan sejumlah aset tidak lagi ditemukan.

‎“Waktu gubernur mulai menempati kediaman itu, aset seharusnya masih ada. Faktanya, sekarang ada aset yang hilang,” kata Ahmad Purbaya saat di konfirmsi, Kamis (22/1/2026).

Ia menilai, hilangnya aset tanpa prosedur dan tanpa pemberitahuan resmi kepada BPKAD merupakan persoalan serius yang harus diusut secara hukum. Menurutnya, peristiwa tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana.

‎“Kalau aset negara hilang, itu bisa masuk kategori pencurian atau korupsi. Karena itu harus diselidiki supaya jelas siapa yang bertanggung jawab dan ada efek jera,” tegasnya.

‎Ahmad Purbaya menjelaskan, dugaan pengambilan aset diduga terjadi saat masa peralihan gubernur. Namun, tidak ada laporan, berita acara, maupun pemberitahuan resmi terkait pemindahan atau penghapusan aset tersebut.

‎Untuk menindaklanjuti persoalan ini, BPKAD Maluku Utara akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku Utara guna dilakukan penyelidikan. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

‎“Sesuai mekanisme, laporan awal disampaikan ke Polda. Setelah ada hasil penyelidikan, Kejati akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

‎Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan aset daerah di Maluku Utara, sekaligus menjadi sorotan publik terkait tata kelola aset negara, khususnya di lingkungan rumah dinas pejabat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini