Tambang Nikel Diduga Ilegal, Kadishut Maluku Utara Pasang Badan Bela PT Karya Wijaya

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir (Foto/istimewa)

SOFIFI – Dugaan tambang nikel ilegal di Pulau Gebe kembali memantik polemik. PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut-sebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, disorot karena aktivitasnya di kawasan hutan Kabupaten Halmahera Tengah.

Di tengah gelombang kritik dan dugaan pelanggaran izin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, justru tampil pasang badan membela perusahaan tersebut.

‎Basyuni menegaskan PT Karya Wijaya tidak ilegal dan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.

‎“PT Karya Wijaya memiliki PPKH sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024,” ujar Basyuni, baru-baru ini.

‎Ia menyebut PPKH merupakan izin wajib bagi pemegang IUP Operasi Produksi yang menambang di kawasan hutan. Selain itu, perusahaan juga telah memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.

Menurut Basyuni, penetapan batas tersebut memberi kepastian lokasi dan luasan wilayah tambang. Namun ia mengakui, seluruh aktivitas tambang PT Karya Wijaya tetap berlangsung di dalam kawasan hutan.

‎“Statusnya tidak berubah, tetap kawasan hutan,” katanya.

Ia juga menegaskan izin PPKH otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021.

‎Dengan izin itu, perusahaan berhak menebang kayu dan wajib membayar PNBP, berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.

‎Meski demikian, pembelaan Kadishut ini justru menambah sorotan publik, mengingat posisi pemilik perusahaan yang disebut memiliki kedekatan langsung dengan kekuasaan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini