Praktisi Hukum Soroti Dugaan Penolakan Eksekusi Terpidana di Lapas Perempuan Ternate

Mirjan Marsaoly (Foto/istimewa)

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly, menyoroti keras dugaan penolakan eksekusi terpidana perkara perzinahan oleh Lapas Perempuan Kelas III Ternate.

‎Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta melanggar asas kepastian hukum.

Mirjan merujuk pada pemberitaan media online Kierahapost.com edisi Jumat, 23 Januari 2026, terkait tidak diterimanya terpidana NRBT alias ET saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Padahal, seluruh kelengkapan administrasi eksekusi telah disiapkan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 146/Pid.B/2025/PN Tte tanggal 26 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penolakan dengan alasan di luar jam kerja sangat disayangkan dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas Mirjan, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, alasan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 4 dan Pasal 20 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan pelayanan pemasyarakatan meliputi penerimaan, penempatan, pelaksanaan pelayanan, hingga pengeluaran tahanan. Bahkan,dalam pasal tersebut ditegaskan penerimaan tahanan hanya mensyaratkan keabsahan dokumen dan pemeriksaan kondisi kesehatan.

‎“Selama administrasi dari Kejaksaan lengkap, Lapas wajib menerima terpidana. Aturan internal seperti jam kerja tidak boleh mengalahkan perintah undang-undang,” jelasnya.

Mirjan menegaskan, prinsip lex superior derogat legi inferiori harus ditegakkan, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, ia menilai tindakan penolakan tersebut tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga bermasalah secara etik.

‎Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hak asasi terpidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU Pemasyarakatan, yang mewajibkan petugas pemasyarakatan menghormati hak asasi tahanan dan berpedoman pada kode etik serta kode perilaku.

‎“Ini menyangkut kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Terpidana tidak boleh dirugikan oleh kesalahan prosedur lembaga,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Mirjan mendesak Menteri Kemenimipas dan Kakanwil Permasyarakatan Maluku Utara, serta DPR RI Komisi terkait untuk melakukan atensi dan pengawasan langsung terhadap Lapas Perempuan Ternate, sebagaimana mandat Pasal 88 UU No. 22 Tahun 2022.

‎Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari, demi menjaga wibawa hukum dan profesionalisme lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini