Kejari Ternate Taksir 29 Handphone Rampasan Negara, Hasil Penjualan Masuk Kas Negara

Barang bukti hp (Foto/istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) akan segera melakukan penilaian terhadap 29 unit handphone yang dirampas untuk negara dari berbagai perkara pidana.

‎Puluhan handphone tersebut terdiri dari berbagai merek dan tipe. Sebelum dilakukan penjualan langsung, seluruh barang rampasan itu terlebih dahulu akan ditaksir nilainya oleh penilai pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Kepala Seksi PAPBB Kejari Ternate, M. Matulessy menjelaskan, proses penilaian hingga penjualan dilakukan secara profesional dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

‎“Sebanyak 29 unit handphone akan segera dilakukan penilaian atau penaksiran harga. Setelah itu, dilanjutkan dengan mekanisme penjualan langsung, dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh handphone tersebut berasal dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎“Barang rampasan negara ini berasal dari berbagai perkara, di antaranya kasus narkotika, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta beberapa perkara pidana umum lainnya,” jelasnya.

‎Selain handphone, Kejari Ternate juga masih mengelola sejumlah aset rampasan negara lainnya yang akan segera ditindaklanjuti.

‎“Masih terdapat barang rampasan lain berupa beberapa unit kendaraan roda empat, serta aset tanah dan bangunan. Seluruhnya akan dilakukan penilaian untuk kemudian dilelang sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Kejari Ternate menegaskan komitmennya untuk terus mengelola barang rampasan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor non-pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini