Kejari Ternate Bantah Kalapas: Eksekusi Terpidana Jelas Ditolak
TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate,Maluku Utara dengan tegas membantah pernyataan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas III Ternate Agustina menyebut tidak pernah menolak pelaksanaan eksekusi terpidana perkara perzinahan atas nama NRBT alias ET.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu menegaskan, penolakan eksekusi justru nyata terjadi di lapangan dan dapat dibuktikan melalui komunikasi antara petugas pengawalan tahanan dengan staf Lapas Perempuan.
“Kami memiliki bukti komunikasi antara staf pengawalan tahanan dengan staf Lapas Perempuan atas nama ibu Zhumi. Dalam percakapan tersebut disampaikan, ‘titip berkasnya saja di orang jaga’. Artinya, pihak Lapas mengetahui akan dilaksanakan eksekusi terpidana pada Jumat kemarin,” tegas Joice, Sabtu (24/1/2026).
Namun, lanjut Joice, respons berbeda justru datang dari staf Lapas Perempuan lainnya atas nama ibu Suci. Melalui pesan WhatsApp, staf tersebut menyampaikan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena telah melewati jam kerja.
“Ibu Suci menyampaikan pesan, ‘Pak ini sudah di luar jam kerja, mohon maaf kami sudah pulang. Jam kerja hari Jumat sampai pukul 12.00 WIT’,” ungkap Joice.
Menurut Joice, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.Ia menilai pernyataan Kalapas Perempuan yang menyebut tidak ada penolakan eksekusi sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi.
“Jika ini bukan penolakan eksekusi, lalu apa namanya? Faktanya sampai hari ini terpidana masih berada di luar karena tidak diterima oleh Lapas Perempuan,” tegasnya.
Joice menambahkan, hingga kini pihak Lapas Perempuan belum mampu menunjukkan dasar hukum yang sah terkait penolakan eksekusi dengan alasan telah melewati jam kantor.
“Eksekusi adalah perintah undang-undang dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada aturan yang membenarkan penolakan hanya karena alasan jam kerja,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan