Empat Bulan Menjabat, Kajati Maluku Utara Tuai Apresiasi atas Penanganan Kasus Korupsi

Abdullah Ismail (Foto/istimewa)

TERNATE – Kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menuai apresiasi dari kalangan praktisi hukum. Meski baru empat bulan menjabat, Sufari dinilai berhasil menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Maluku Utara.

Apresiasi tersebut disampaikan praktisi hukum Abdullah Ismail, yang menilai Kejati Malut responsif terhadap laporan dan masukan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang melalui media massa.

“Semua masukan dan informasi yang berkembang di masyarakat sudah ditindaklanjuti. Ini menunjukkan komitmen yang serius dalam penegakan hukum,” ujar Abdullah, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, sejak memasuki bulan keempat masa jabatan,Kajati Malut menunjukkan langkah progresif dengan menangani sejumlah perkara besar. Salah satunya adalah dugaan penyimpangan penggunaan pinjaman daerah senilai Rp 115 miliar di Kabupaten Pulau Taliabu.

‎Selain itu, Kejati Malut juga menangani dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.

Abdullah juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai anggaran Rp 17,5 miliar pada tahun 2023.

Dalam kasus ini, Kejati Malut telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial YS alias Yopi selaku komisaris, S alias Suprayitno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, serta MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Tak hanya itu, Kejati Malut juga masih memproses dugaan penerimaan tunjangan operasional dan tunjangan rumah tangga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang mencapai sekitar Rp 60 juta per bulan selama periode 2019 – 2024. Kasus tersebut disebut tetap berjalan dan menjadi perhatian khusus.

Dalam pengembangannya, penyidik Kejati Malut turut mendalami penggunaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Malut senilai Rp 29,83 miliar, serta tunjangan transportasi sebesar Rp 16,2 miliar untuk seluruh anggota dewan selama lima tahun anggaran.

Kasus lain yang tengah ditangani meliputi dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi belanja jasa kantor berupa honorarium rohaniawan di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023, serta dugaan korupsi dana hibah di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain itu, Kejati Malut juga menangani dugaan korupsi pada dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,184 miliar, serta UPTD Panti Himo-Himo sebesar Rp 642 juta.

“Ini sangat luar biasa. Baru empat bulan menjabat, sudah banyak kasus korupsi yang ditangani. Mudah-mudahan seluruh kasus tersebut segera menemukan titik terang,” harap Abdullah.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kajati Maluku Utara beserta seluruh jajaran atas langkah tegas dan konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini