Kejati Maluku Utara Dalami Dugaan Penyimpangan Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar di Taliabu

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar di Kabupaten Pulau Taliabu.

‎Kasus ini mencuat setelah Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, secara resmi menyerahkan rekomendasi paripurna beserta dokumen pendukung kepada Kejati Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengatakan kasus ini sudah mulai ditangani, termasuk pinjaman Rp 115 miliar tersebut.

“Sudah ditindaklanjuti semua, ikuti saja perkembangan selanjutnya,” ujar Sufari, Senin (26/2026).

Budiman menegaskan, pinjaman daerah pada tahun 2022 itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan praktik anggaran ganda pada sejumlah proyek infrastruktur. Temuan Pansus DPRD menunjukkan beberapa paket pekerjaan jalan dan jembatan yang diklaim dibiayai dari pinjaman daerah, ternyata dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) 2022.

‎“Contohnya pembangunan Jalan Tabona – Peleng, Jalan Tikong – Nunca, dan sembilan paket pekerjaan lainnya. Dokumen menunjukkan pembayaran bersumber dari DAU, bukan pinjaman daerah. Ini indikasi kuat anggaran ganda,” ungkap Budiman.

Budiman menambahkan, fakta ini menimbulkan dugaan bahwa pinjaman daerah Rp 115 miliar berpotensi disalahgunakan atau bahkan tidak direalisasikan sesuai tujuan awal.

Ia mendesak Kejati Maluku Utara melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan daerah.

“Semua harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai uang rakyat menjadi korban,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini