Dishut Maluku Utara Tegaskan PT Karya Wijaya Kantongi Izin PPKH
SOFIFI – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, menegaskan aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Karya Wijaya di dalam kawasan hutan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.
Basyuni menjelaskan, PPKH merupakan izin wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang menjalankan kegiatan di kawasan hutan.
“PT Karya Wijaya telah memperoleh PPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1348 Tahun 2024,” kata Basyuni, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, perusahaan juga telah mendapatkan persetujuan penetapan batas areal kerja melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025 dengan luas 44,64 hektare pada kawasan Hutan Produksi Terbatas di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Menurut Basyuni, penetapan batas areal kerja tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian letak, batas, dan luas kawasan hutan yang digunakan oleh PT Karya Wijaya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Ia menegaskan, meskipun digunakan untuk kegiatan pertambangan, status kawasan tersebut tetap sebagai kawasan hutan.
“PT Karya Wijaya melaksanakan kegiatan operasi produksi nikel di seluruh areal PPKH, namun status kawasan hutannya tidak berubah,” ujarnya.
Basyuni juga menambahkan, PPKH yang dimiliki PT Karya Wijaya melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan demikian, PT Karya Wijaya berhak memanfaatkan hasil hutan kayu bulat di dalam areal PPKH dan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sesuai ketentuan perundang-undangan.







Tinggalkan Balasan