Atensi Kajati, Mantan Ketua KONI Segera Dipanggil Terkait Dana Hibah Rp 6 Miliar
TERNATE – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian serius Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari.
Mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, dipastikan akan segera dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dimintai pertanggungjawaban terkait pengelolaan dana hibah senilai Rp 6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.
Dana hibah tersebut kini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum, menyusul dugaan penyimpangan dalam penggunaannya yang tidak sesuai peruntukan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, menegaskan, pihaknya tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di KONI Maluku Utara tersebut.
“Kita segera jadwalkan pemanggilan mantan Ketua KONI,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Kasus ini menyedot perhatian publik karena dana hibah KONI sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, serta persiapan menghadapi berbagai agenda olahraga tingkat daerah maupun nasional.
Namun, alih-alih mendorong prestasi, dana miliaran rupiah tersebut justru menyeret organisasi olahraga itu ke dalam pusaran persoalan hukum.
Penanganan kasus dana hibah KONI ini dinilai menjadi ujian komitmen Kejati Maluku Utara di kepemimpinan Kajati Sufari dalam membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa sektor olahraga tidak berada di atas hukum.
Kejati Maluku Utara memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan hingga perkara ini terang benderang.







Tinggalkan Balasan