Kejati Maluku Utara dan Pemprov Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kejati Maluku Utara dan Pemprov Teken MoU (Fkto/istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Ternate, Jumat (23/2/202).

‎Penandatanganan tersebut juga dirangkaikan dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-wilayah Maluku Utara.

Kegiatan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, para bupati/wali kota, jajaran pejabat Kejati Malut, serta unsur Indonesia Financial Group (IFG) dan Jamkrindo.

‎Kepala Kejati Maluku Utara Sufari menyampaikan, apresiasi atas dukungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, Pemerintah Provinsi, serta seluruh kepala daerah di Maluku Utara yang telah berkomitmen memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

‎Menurutnya, MoU dan PKS ini bertujuan menyatukan komitmen serta membangun koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan tempat pelaksanaan kerja sosial melalui dinas terkait, pengawasan dan pembimbingan, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

‎Ia menegaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pemenjaraan.

“Implementasi pidana kerja sosial harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Karena pada hakikatnya, setiap pidana merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang,” tegasnya.

‎Ia juga menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan pemerintah daerah. Peran aktif pemda dinilai penting dalam menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial yang layak dan bermanfaat bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayah masing-masing.

Kejati Maluku Utara, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta sistem pelaksanaan pidana kerja sosial yang profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelayanan publik serta penegakan hukum di Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini