Hakim “Semprot” Jaksa, Perintahkan Aliong Mus Segera Jadi Tersangka Korupsi TJM

Aliong Mus jadi saksi kasus perusda Pulau Talibau (Foto/Yasim Kierahapost.com)

TERNATE – Persidangan dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2/2026), berlangsung panas.

‎Hakim ketua majelis, Kadar Nooh, secara terbuka “menyemprot” Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan memerintahkan agar mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, segera ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam ruang sidang, hakim menyinggung keras praktik penegakan hukum yang dinilai tidak boleh tebang pilih. Ia bahkan menyindir pihak-pihak yang selama ini terkesan “licin” dan lolos dari jeratan hukum.

“Tetap akan kena juga. Berkaca dengan PTT Taliabu, PTT Sula ya. Tiga orang itu tiarap, licin ini kayak belut di uang sini nih.

‎Tapi pada akhirnya, terperangkap dengan jaring alimau (harimau), toh? Sekarang hari Kamis, mereka datang dengan rompi oranye di sini. Jadi kamu juga hati-hati, ya? Nasib kamu nunggu di sini juga, ya?” tegas hakim di hadapan jaksa dan para terdakwa.

‎Tak berhenti di situ, hakim juga memperingatkan jaksa agar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia menegaskan bahwa jika penegakan hukum benar-benar tajam ke atas, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.

“Pak Jaksa, jangan penegakan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau tajam ke atas, ke atas semua, semua berlubang. Jangan ada yang tidak berlubang, padahal mereka yang kenyang,” sindirnya keras.

Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian publik yang memadati ruang sidang. Desakan terbuka dari hakim ini menjadi sinyal kuat agar penyidik tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.

‎Sebelumnya, pada September 2025, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, serta mantan Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan.

‎Namun, dalam fakta persidangan yang terus bergulir di Pengadilan Tipikor Ternate, peran pihak-pihak lain disebut-sebut ikut menentukan arah kebijakan penyertaan modal Perusda tersebut.

Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Sorotan publik kini tertuju pada langkah jaksa, apakah akan menindaklanjuti perintah tegas majelis hakim atau justru membiarkan perkara berhenti pada level bawahan semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini